Rabu, 12 Januari 2011

SEJARAH GARUDA

Pada dunia ilmiah fauna nama Burung Garuda tidaklah dikenal, namun demikian Burung Garuda yang menjadi lambang negara Republik Indonesia memiliki kemiripan dengan Burung Rajawali ataupun Elang Besar (Haliaetus leucocephalus) yang juga serupa dengan lambang negara Amerika Serikat ataupun Thailand. Burung Garuda sendiri (Garuda berasal dari bahasa sansekerta), muncul dari mitologi Hindu dan Budha, di Suku Tamil Garuda disebut sebagai Karutan dan di Jepang disebut sebagai Karura.

Di dalam mitologi Hindu, Garuda digambarkan sebagai setengah manusia dan setengah burung yang menjadi kendaraan Dewa Wisnu dan merupakan raja dari para burung. Pada kisah Baghawad Gita juga disebut nama Burung Garuda oleh Khrisna di tengah perang Barata Yudha di Kurusetra, "Of birds, I am the son of Vinata (Garuda)". Sedangkan di dalam mitologi Budha, Burung Garuda digambarkan sebagai predator yang hebat dan pintar serta memiliki kemampuan berorganisasi secara sosial.

Kemudian di masa pujangga Dharmawansa Anantawikrama nama Garuda tersebar di Jawa Timur sekitar tahun 991-1016. Meskipun tidak melihat sendiri wujud burung itu, mereka berhasil membayangkan dan mengabadikannya dalam pahatan relief Candi Kedaton dan Kidal. Kemudian, Garuda yang setengah orang setengah burung diabadikan lebih nyata sebagai arca Airlangga di Candi Belahan. Baru setelah beratus-ratus tahun kemudian Burung Garuda dijadikan lambang Negara Republik Indonesia.

Proses pemilihan Burung Garuda sebagai lambang Negara dimulai pada tanggal 13 Juli 1945, dalam rapat Panitia Perancangan Undang-undang Dasar, Parada Harahap mengusulkan tentang lambang negara. Kemudian pada tanggal 20 Desember 1949, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) No. 2 tahun 1949, Sultan Hamid Al Kadrie II diangkat sebagai Menteri Negara RIS yang dipercaya untuk mengkoordinasi kegiatan perancangan lambang negara.

Sultan Hamid Al Kadrie II adalah Sultan yang berasal dari Kesultanan Kadriah Pontianak, Kalimantan Barat. Kesultanan ini didirikan pada tahun 1771 oleh penjelajah Arab yang dipimpin oleh Syarif Abdurahman Al Kadrie yang kemudian melakukan pernikahan politik dengan putri dari Kesultanan Banjarmasin, Ratu Syarif Abdul Rahman, putri Sultan Tamjidullah. Setelah mereka mendapatkan tempat di Pontianak, kemudian Syarif Abdurahman Al Kadrie mendirikan Istana Kadriah.

Ia merupakan salah satu dari sekian belas orang Indonesia yang mendapat pendidikan elit militer Belanda di KMA Breda dengan pangkat terakhir "Adjudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden", yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai Asisten Ratu Belanda dan orang Indonesia yang pertama kali memperoleh pangkat tersebut. Di masa RIS, Sultan Hamid II sebenarnya lebih menginginkan jabatan Menteri Pertahanan dibandingkan Menteri Negara Zonder Porto Folio, karena lebih sesuai dengan bidang keahliannya tetapi jabatan Menteri Pertahanan kemudian diberikan kepada Sultan Hamengkubuwono IX.

Tanggal 10 Januari 1950, selaku Menteri yang ditunjuk untuk proses pembuatan lambang negara, Sultan Hamid II membentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara dengan susunannya sebagai berikut : Muhammad Yamin (ketua), Ki Hadjar Dewantoro, M.A.Pellaupessy, Mohammad Natsir dan RM. Ngabehi Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Terdapat dua usulan lambang negara yang memasuki putaran final yaitu Burung Garuda karya Sultan Hamid dan Banteng Matahari karya Muhammad Yamin, namun yang diterima oleh Bung Karno adalah karya Sultan Hamid II. Banteng Matahari karya Muhammad Yamin ditolak karena memiliki gambar matahari yang disinyalir berbau Jepang.

Rancangan final lambang negara Burung Garuda hasil karya Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno pada tanggal 8 Februari 1950 setelah ada berbagai masukan dan diskusi. Masyumi sendiri mengusulkan agar menghilangkan gambar tangan dan bahu manusia dari lambang negara. Sementara itu hasil diskusi intensif antara Bung Karno, Bung Hatta dan Sultan Hamid II menghasilkan pita merah putih yang bertuliskan "Bhineka Tunggal Ika".

Penggunaan resmi lambang negara Garuda Pancasila terjadi pada tanggal 11 Februari 1950 dalam sidang kabinet RIS yang dipimpin Perdana Menteri Mohammad Hatta. Empat hari berselang, tepatnya 15 Februari 1950, Presiden Soekarno memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara karya Sultan Hamid II kepada khalayak umum di Hotel Des Indies (sekarang Duta Merlin) Jakarta.

Di tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai denga bentuk akhir rancangan Sultan Hamid II yang dipergunakan resmi sampai saat ini.

Lambang negara ini kemuudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.66 tahun 1951 yang diundangkan dalam Lembaran Negara No.111 dan penjelasannya dalam tambahan Lembaran Negara No.176 tahun 1951 pada 28 November 1951. Sejak itu, secara yuridis gambar lammbang negara rancangan Sultan Hamid II secara resmi menjadi Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena keterlibatannya dalam APRA (Angkatan Perang Ratu Adil), Sultan Hamid II kemudian dipenjara selama 16 tahun dan namanya "disamarkan" sebagai pembuat lambang Negara Burung Garuda. Adalah Turiman yang menegaskan kembali bahwa pembuat lambang negara Burung Garuda yaitu Sultan Hamid II melalui tesis Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia yang berjudul "Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia (Suatu Analisis Yuridis tentang Pengaturan Lambang Negara dalam Perundang-undangan)" dengan pembimbing Prof. Dimyati Hartono pada tahun 1999.

Dalam tesisnya, Turiman menyimpulkan, sesuai Pasal 3 Ayat 3 (tiga) UUD Sementara 1950 menetapkan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambang Negara. Berdasarkan Pasal 23, 3, jo PP No.60/1951 ditentukan bahwa bentuk dan warna serta skala ukuran lambang negara RI adalah sebagaimana yang terlampir secara resmi dalam PP No.66 tahun 1951 juga pada Lembaran Negara No.111, dan bentuk lambang negara yang dimaksud adalah lambang negara yang dirancang oleh Sultan Hamid Al Kadrie II yaitu Burung Garuda. "Sudah jelas bahwa lambang negara Burung Garuda adalah buah karya Sultan Hamid Al Kadrie II", tegas Turiman yang juga Dosen Pasca Sarjana Universitas Tanjungpura Pontianak.

Sultan Hamid II sendiri meninggal di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1978, meninggalkan dua orang anak dan seorang istri berkebangsaan Belanda. Sebelum meninggal dunia, Sultan Hamid II yang didampingi sekretaris pribadinya, Max Yusuf Al Kadrie menyerahkan gambar rancangan asli lambang negara, yang disetujui oleh Presiden Soekarno, kepada Haji Mas Agung (Ketua Yayasan Idayu) pada tanggal 18 Juli 1974 yang bertempat di kawasan Kwitang Jakarta Pusat. Sedangkan tampuk kekuasaan Istana Kadriah sendiri saat ini dipegang oleh penerusnya, Sultan Syarif Abubakar Al Kadrie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar